Polda Bengkulu Ungkap Kasus Minyak Goreng Kemasan Tak Sesuai Takaran, Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Bengkulu – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana usaha produksi dan perdagangan minyak goreng sawit merek V 5AWIT yang tidak sesuai dengan takaran dan label kemasan.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA mengungkapkan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS, warga Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. JS merupakan Direktur PT Cipta Permata Ibunda, produsen minyak goreng merek V 5AWIT.

Minyak goreng yang diproduksi perusahaan tersebut dikemas dalam ukuran 800 ml dan 1000 ml. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa isi bersih produk tersebut tidak sesuai dengan label kemasan.

Kemasan 800 ml: rata-rata isi hanya 706,5 ml (selisih kurang sekitar 93,5 ml)

Kemasan 1000 ml: rata-rata isi hanya 884,5 ml (selisih kurang sekitar 115,5 ml)

“Dari hasil pemeriksaan, dapat dipastikan bahwa produk minyak goreng merek V 5AWIT isi 800 ml dan 1000 ml tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label,” jelas Kombes Pol. Andy, Senin (3/11/2025).

Distribusi dan Harga Penjualan

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si. melalui Kasubdit Indagsi Kompol Jery Antonius Nainggolan menambahkan, sejak Februari 2025 tersangka telah mendistribusikan produk kurang takaran tersebut ke berbagai daerah termasuk Bengkulu.

Rincian distribusi:

Kemasan 800 ml: sekitar 8.174 krat/lusin

Kemasan 1000 ml: sekitar 501 krat/lusin

Harga yang diterapkan:

Kemasan Harga dari Produsen Harga Jual ke Toko
800 ml Rp 171.000/lusin Rp 176.000/lusin
1000 ml Rp 198.000/lusin Rp 210.000/lusin
Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

335 krat/lusin minyak goreng V 5AWIT kemasan 800 ml

27 krat/lusin kemasan 1 liter

Dokumen serta berkas perusahaan milik tersangka

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman:

Pidana penjara maksimal 5 tahun, atau Denda hingga Rp 2 miliar.

Source: TBNews