Skandal Suket K3 Disnaker Kepri: Tarif Jutaan, Diduga Tak Ada Uji Lapangan

Kantor Disnaker provinsi Kepri.

Tanjungpinang,Sidaknews.com – Maraknya isu tak sedap di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait proses penerbitan Surat Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Suket K3), kini menjadi sorotan publik. Biaya pengurusan Suket K3 melalui pihak ketiga disebut jauh lebih mahal dibandingkan tarif resmi yang ditentukan pemerintah pusat. Senin (3/11).

Isu ini mencuat akibat dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) serta ketidaktransparanan biaya dalam penerbitan Suket K3.

“Informasi yang berkembang, untuk mengurus Suket K3 harus melalui perusahaan jasa atau pihak ketiga. Biayanya berbeda tergantung alat berat yang diajukan. Misalnya untuk buldoser dan ekskavator, dikenakan Rp2.500.000 per unit,” ujar salah satu sumber.

Ia menambahkan, “Mirisnya, kami hanya menerima selembar kertas sertifikat tanpa ada uji lapangan sama sekali.”

Sementara itu, beredar informasi bahwa Disnaker Kepri menerbitkan hingga 20.000 lembar Suket K3 per tahun untuk pihak ketiga maupun perorangan. Namun, hal tersebut dibantah oleh pejabat Disnaker.

“Isu itu tidak benar. Kalau pun ada, jumlahnya hanya sekitar 10 persen atau sekitar 2.000 lembar per tahun. Tidak ada penerimaan anggaran dari pihak ketiga,” tegas Kabid pengawasan ketenagakerjaan Disnaker provinsi, Said muhammad idris.

ICTI: Tarif Resmi Suket K3 Jauh Lebih Murah

Ketua ICTI Kepri, Kuncus, menilai biaya Suket K3 yang dikenakan kepada pemohon terlalu mahal, tidak transparan, dan bertentangan dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tarif resmi dari Kemnaker jauh lebih rendah. Sertifikat hanya Rp150.000 dan lisensi Rp270.000. Bahkan secara aturan, banyak proses Suket K3 ini seharusnya tidak dikenakan biaya alias non-PNBP atau gratis,” ungkap Kuncus.

Menurutnya, penerbitan Suket K3 oleh Disnaker Kepri sudah berlangsung sejak 2018. “Kami meminta aparat penegak hukum turun tangan agar persoalan ini terang benderang. Ada dugaan laporan keuangan atau data yang diduga disembunyikan untuk menutupi praktik ilegal,” tegasnya.

Kuncus juga menyebut bahwa biaya resmi yang hanya ratusan ribu rupiah justru ‘dibanderol’ hingga jutaan rupiah oleh oknum tertentu. “Kami mendesak adanya audit transparan karena hal ini merugikan pekerja dan pelaku usaha di Kepri,” pungkasnya.

Kasus Serupa: Dugaan Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan

Persoalan Suket K3 di Kepri ini mencuat di tengah sorotan nasional terhadap dugaan penyimpangan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pada tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi tenaga kerja migran dan alat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Beberapa pejabat Kemnaker diperiksa terkait proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan kerugian negara.

Selain itu, pada 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pelatihan K3 dan sertifikasi tenaga kerja yang tidak transparan serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasus-kasus tersebut memperkuat desakan publik agar pengelolaan Suket K3 di seluruh daerah, termasuk Kepri, diaudit secara menyeluruh.

Dengan adanya dugaan pungli, ketidaktransparanan biaya, serta perbedaan data jumlah penerbitan Suket K3, masyarakat dan LSM meminta aparat hukum agar mengusut persoalan ini hingga tuntas. Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik menjadi kunci agar dunia usaha dan pekerja tidak terus dirugikan. (Tim Red)