Ganja 300 Gram di Motor! Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Polisi: Tak Kapok

Pelaku AHP bersama barang bukti narkoba jenis ganja.

Padangsidimpuan,Sidaknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AHP (37), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap saat membawa 300 gram ganja kering, Rabu (22/10/2025).

Pelaku diamankan di Jalan WR Supratman, Gang Bersama, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. AHP merupakan warga Jalan Kenari, Kelurahan Kantin, yang pernah dipenjara karena kasus narkoba pada 2015.

Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, SH, MH, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Tim langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan satu plastik asoy berisi tiga bungkus ganja kering seberat 300 gram,” ujar Pardede, Rabu (05/11/2025).

Dalam pemeriksaan, AHP mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari rekannya berinisial R, yang juga berdomisili di Kelurahan Kantin. Saat ini, polisi masih memburu R untuk pengembangan kasus.

Pardede menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan masih adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku berstatus residivis.

“Ini menjadi perhatian serius. Polres Padangsidimpuan berkomitmen menindak tegas pelaku narkotika, terutama yang pernah dihukum tetapi kembali mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Ia mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi dan mengajak warga untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor karena identitas pelapor kami jaga,” pungkasnya. (Sbr)