Terungkap! KPK Sebut Uang Rp 1,6 Miliar Bukan Setoran Pertama untuk Gubernur Riau

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka: Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada Rabu (…).

Abdul Wahid diperlihatkan kepada media sekitar pukul 14.48 WIB, mengenakan rompi oranye KPK dan tangan diborgol. Ia tiba lebih awal, sekitar pukul 13.46 WIB, bersama dua tersangka lainnya.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Pada 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar yang diduga merupakan bagian dari permintaan “jatah” 2,5% dari penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Rincian barang bukti:

Uang rupiah disita di Riau.

Mata uang dolar AS dan poundsterling ditemukan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang Rp 1,6 miliar tersebut bukan merupakan penyerahan pertama.

“Kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya. Sebelum OTT ini, diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lain,” ujarnya.

Daftar Pihak yang Diamankan

Selain Abdul Wahid, KPK turut mengamankan sembilan orang lainnya, antara lain:

Arif Setiawan – Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau

Ferry Yunanda – Sekretaris Dinas PUPR

Lima Kepala UPT Dinas PUPR

Tata Maulana dan Dani M. Nursalam – Orang kepercayaan Gubernur

Keseluruhan pihak tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah Lanjut KPK

KPK akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka serta mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Abdul Wahid disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, atau suap dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Sabar)