Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Residivis Lintas Negara Ditangkap di Padangsidimpuan

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, saat menggelar konferensi pers,kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus pelaku mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi dari bambu.

Padangsidimpuan,Sidaknews.com – Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus sederhana namun efektif: mengganjal slot kartu ATM memakai tusuk gigi bambu. Dua pelaku ditangkap, sementara satu lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengungkapkan bahwa para pelaku menargetkan nasabah ATM yang panik ketika kartu mereka tidak bisa masuk atau keluar dari mesin. Saat korban kebingungan, pelaku lain berpura-pura membantu untuk melihat dan mengetahui PIN ATM korban.

Cara Kerja Sindikat

Pelaku pertama memasukkan tusuk gigi ke lubang kartu mesin ATM.

Kartu nasabah tidak dapat digunakan atau tertahan di dalam mesin.

Pelaku kedua datang seolah-olah menawarkan bantuan dan memperhatikan korban saat memasukkan PIN.

Setelah mengetahui PIN dan posisi korban lengah, para pelaku mengambil kartu atau menarik uang dari ATM lain.

Kasus ini terbongkar ketika seorang anggota Resmob Polres Padangsidimpuan hampir menjadi korban saat menarik uang di mesin ATM Jalan Imam Bonjol, Selasa (4/11/2025). Ia curiga dan meminta rekannya membuntuti pelaku hingga ke SPBU Desa Manunggang. Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut saat hendak mengulangi aksinya.

Pelaku dan Barang Bukti

Polisi menangkap dua pelaku, yakni:

DW (58), warga Pariaman, Sumatera Barat

R (usia di bawah umur), warga Palembang, Sumatera Selatan

Satu pelaku lain telah teridentifikasi dan masih diburu

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 unit mobil warna hitam

Uang tunai lebih dari Rp 300 ribu

31 kartu ATM dari berbagai bank

1 unit handphone

Gergaji besi dan tusuk gigi bambu

Jejak Kejahatan Lintas Provinsi dan Negara

Kapolres menyebut DW merupakan residivis dengan riwayat kejahatan lintas negara. Ia pernah dideportasi dari Malaysia dan Singapura karena overstay visa, serta sempat menjalani hukuman di Medan, Jakarta, dan Singapura atas berbagai kasus kejahatan.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah kota di Sumatera dan Jawa,” kata AKBP Wira.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Polri mengingatkan masyarakat agar:

Tidak mudah percaya pada orang tidak dikenal saat bertransaksi di ATM

Segera melapor kepada petugas keamanan atau call center bank jika mesin ATM bermasalah

Menghubungi call center Polri 110 jika menemukan tindakan mencurigakan

Para pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Sabar)